Postingan

Selangkah Lagi Kunci Gelar Juara Dunia, Marquez: Tetap Fokus dan Tenang detikSport

Home Basket Raket Formula MotoGP Sepakbola Sport Lain Sport Highlights Foto Sport Video Sport Infografis About The Game Indeks Most Popular Siaran TVLivestreaming MotoGP Home / detikSport / Moto GP Rabu, 17 Okt 2018 07:43 WIB Selangkah Lagi Kunci Gelar Juara Dunia, Marquez: Tetap Fokus dan Tenang Marc Marquez menatap gelar juara dunia di depan mata pada MotoGP Jepang 2018. Marc Marquez menatap gelar juara dunia di depan mata pada MotoGP Jepang 2018. MarcMarqueztinggal butuhsatu kemenangan lagi untuk mengunci gelar juara dunia MotoGP 2018. Tapi rider Repsol Honda itu tak mau bertindak gegabah. Marquez menatap MotoGP Jepang akhir pekan ini sebagai match point di kejuaraan. Kemenangan di sirkuit Motegi, Minggu (21/10/2018) akan memastikannya meraih titel juara dunia MotoGP kelima. Skenario Juara Marquez di MotoGP Jepang Pebalap 25 tahun itu sekarang tengah memimpin klasemen dengan 271 poin, unggul 77 poin dari Andrea Dovizioso (Ducati) di posisi dua. Sekalipun Dovizioso finis ...

Peran Ulama dalam Kerajaan Islam di Nusantara

Ulama tak cuma berperan dalam agama tapi juga politik. Keberadaannya mengukuhkan kekuasaan politik. PADA masa jaya kerajaan-kerajaan Islam, peran ulama menonjol sebagai bagian dari pejabat elite. Fungsinya memperkokoh kedudukan pemimpin yang duduk di singgasana.  Di Asia Tenggara, apalagi Nusantara, hubungan erat raja dan ulama bukan hal yang aneh. Contohnya di Kerajaan Samudera Pasai.  Ayang Utriza Yakin dalam Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M menulis, di Samudera Pasai, pemerintah Islam menunjuk ulama yang punya kemampuan mumpuni sebagai mufti resmi. Itu berdasarkan keterangan Ibnu Batutah yang pernah tinggal selama 15 hari di Samudera Pasai pada 1345. Dalam catatannya, al-Rihlat, Batutah menyebut fungsi mufti sangat penting dalam kesultanan. Sang mufti biasanya duduk dalam ruang pertemuan bersama dengan sekretaris, para pemimpin tentara, komandan, dan pembesar kerajaan. Siste...

UU No.19 Tentang Hak Cipta

UU No.19 Tentang Hak Cipta Ketentuan Umum Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1). Sesuai dengan keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Selanjutnya, Pencipta itu pasti menciptakan Ciptaannya, Ciptaan yang dimaksud adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Untuk mendapatkan hak cipta, Pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, Pencipta d...